












RUMAH POTONG HEWAN
Merupakan salah satu pelayanan publik dalam menyelenggarakan layanan pemotongan hewan ternak yang menghasilkan produk hewani yang ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal)
Tentang
Rumah Potong Hewan diresmikan pada tanggal 28 Februari 2019.
User Guide
Dokumen yang membantu pengguna terkait menggunakan Aplikasi.
Dokumen
Terkait SOP-SOP Mengenai Rumah Potong Hewan.
Dasar Hukum
Dasar Hukum Pembuatan Aplikasi RPH.
Tahapan Pemotongan
Unit penyelenggara pelayanan publik harus memenuhi prinsip-prinsip pelayanan antara lain : kesederhanaan, kejelasan, kepastian waktu, akurasi, keamanan, tanggung jawab, kemudahan akses, kedisplinan, kesopanan dan keramahan.
1.Pendaftaran
Pelaku usaha mendaftarkan mengisi formulir langsung ke rumah potong hewan
6. Data Karkas
Pendataan bagian tubuh hewan setelah pemeriksaan
5. Postmortem
Pemeriksaan daging hewan setelah disembelih
2. Verifikasi
Petugas melakukan verifikasi berkas persyaratan.
3. Antemortem
Pemeriksaan hewan sebelum disembelih
4. Data Juleha
Pelaku usaha menyiapkan data juru semblih halal yang akan didata
Legalitas Rumah Potong Hewan

Sertifikat Halal
